UPTD Metrologi Legal Deli Serdang Launching Pertama Di Sumut


Bupati  Deli Serdang H Ashari Tambunan memukul Gong pertanda Launching Pelayanan Tera/Tera ulang UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Daerah) Metrologi Legal Kabupaten Deli Serdang di Gedung UPTD Metrologi Legal Dinas Prindustrian dan Perdagangan Jalan Karya Jasa , di Lubuk Pakam (26/7) dihadiri Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI Hari Prawoko,Kepala Dinas Prindag Sumatera Utara,Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional I Medan, Unsur FKPD dan Pimpinan SKPD Deli Serdang

Kadis Prindag M Taher Siagian SE menjelaskan bahwa UPTD Metrologi Legal Deli Serdang ini adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran,metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran,dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang beredar di masyarakat yang akan merugikan konsumen serta dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen dalam rangka memberikan jaminan hasil pengukuran.

Sedangkan persiapan operasional metrologi telah siap meliputi gedung kantor berdiri diatas tanah seluas 1.500 M2 milik Pemkab Deli Serdang,sedangkan pembangunan gedung dan peralatan standart kemetrologian bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2013. Dilengkapi 7 (tujuh ) orang tenaga SDM, 1 (satu)  mobil unit pelayanan  roda empat dan 2 (dua ) unit kenderaan roda dua dari dana APBD Deli Serdang serta potensi alat Ukur, Tarakar,Timbang dan Perlengkapannya(UTTP).

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI Hari Prawoko menjelaskan bahwa Lunching UPTD Metrologi Legal Deli Serdang merupakan yang pertama di Sumatera Utara diantara 18 UPTD yang terbentuk di seluruh Indonesia dan yang telah operasional sebanyak 12  Kabupaten/Kota.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap konsumen,untuk memenuhi hak dan kewajibannya agar mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,agar UPTD Metrologi dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan tera/ tera ulang UTTP yang dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan warga negara sebagai upaya peningkatan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan transparan.

Sedangkan penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP agar mengacu pada ketentuan perundang-undangan  yang berlaku yaitu Perda Kabupaten Deli  Serdang no 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati H Ashari Tambunan pada Launching UPTD Metrologi Legal ini menyampaikan terimakasih dan apresiasi Kementerian Perdagangan atas terlaksananya pembangunan gedung Kantor UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag Deli Serdang ini, serta pengadaan standart kemetrologian dan diterbitkannya persyaratan maupun kelengkapan operasional pelayanan tera/tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan  Perlengkapannya.

Kegiatan metrologi ini sangat penting bagi kegiatan jasa dan perdagangan,karena kita dapat mengetahui cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industry, ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,.Hal ini tentu dapat menjawab segala keraguan para konsumen yang mengeluhkan takaran atau satuan ukur yang digunakan oleh penjual maupun penyedia jasa yang diragukan  akurasinya.

Selaku pemerintah merasa berkewajiban untuk menjalankan aturan ini dengan sebaik-baiknya,bahkan semua agama juga mengingatkan untuk berbuat adil  dalam peradilan mengenai ukuran maupun timbangan,kata Ashari.