Syarat - Syarat



Syarat Permohonan Pendaftaran Objek/Subjek PBB-P2 Baru :

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)*
  2. Scan Formulir SPOP dan LSPOP PBB-P2 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani*
  3. Scan SHM/ HGU/ HGB/ Akte Jual Beli/ Akte Hibah/ Akte Perjanjian Sewa/ Surat Kapling/ Surat Tanah Garapan/ Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah*
  4. Scan Bukti Lunas BPHTB (SSPD-BPHTD)
  5. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Scan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Bangunan (bermaterai Rp. 10.000)
  7. Scan Surat Pengantar dari UPT Bapenda Kecamatan/Setempat
  8. Scan Surat Kuasa & Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikuasakan (Jika dikuasakan) 


Syarat Permohonan Mutasi (Pemecahan/Perubahan Data) Objek/Subjek PBB-P2 :

  1. Scan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak Berjalan*
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)*
  3. Scan Bukti Lunas PBB (STTS/SSPD)
  4. Scan Berkas Formulir SPOP dan LSPOP PBB yang telah ditandatangani
  5. Scan Bukti Lunas BPHTB (SSPD-BPHTD)
  6. Scan SHM/ HGU/ HGB/ Akte Jual Beli/ Akte Hibah/ Akte Perjanjian Sewa/ Surat Kapling/ Surat Tanah Garapan/ Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah*
  7. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Scan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Bangunan (bermaterai Rp. 10.000)
  9. Scan Surat Pengantar dari UPT Bapenda Kecamatan/Setempat
  10.  Scan Surat Kuasa & Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikuasakan (Jika dikuasakan) 

 

UNTUK MENDAPATKAN AKUN PELAYANAN PBB ONLINE, SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI : https://bapenda.deliserdangkab.go.id/pbb_online/