Syarat - Syarat
Syarat Permohonan Pendaftaran Objek/Subjek PBB-P2 Baru :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)*
- Scan Formulir SPOP dan LSPOP PBB-P2 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani*
- Scan SHM/ HGU/ HGB/ Akte Jual Beli/ Akte Hibah/ Akte Perjanjian Sewa/ Surat Kapling/ Surat Tanah Garapan/ Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah*
- Scan Bukti Lunas BPHTB (SSPD-BPHTD)
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Scan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Bangunan (bermaterai Rp. 10.000)
- Scan Surat Pengantar dari UPT Bapenda Kecamatan/Setempat
- Scan Surat Kuasa & Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikuasakan (Jika dikuasakan)
Syarat Permohonan Mutasi (Pemecahan/Perubahan Data) Objek/Subjek PBB-P2 :
- Scan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak Berjalan*
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)*
- Scan Bukti Lunas PBB (STTS/SSPD)
- Scan Berkas Formulir SPOP dan LSPOP PBB yang telah ditandatangani
- Scan Bukti Lunas BPHTB (SSPD-BPHTD)
- Scan SHM/ HGU/ HGB/ Akte Jual Beli/ Akte Hibah/ Akte Perjanjian Sewa/ Surat Kapling/ Surat Tanah Garapan/ Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah*
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Scan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Bangunan (bermaterai Rp. 10.000)
- Scan Surat Pengantar dari UPT Bapenda Kecamatan/Setempat
- Scan Surat Kuasa & Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikuasakan (Jika dikuasakan)
UNTUK MENDAPATKAN AKUN PELAYANAN PBB ONLINE, SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI : https://bapenda.deliserdangkab.go.id/pbb_online/