PROFIL BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG
PROFIL BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN DELI SERDANG
-
LATAR BELAKANG
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengatur penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang penyusunannya didasarkan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sebagai tindak lanjut penyusunan Renstra harus dibuat Rencana Kinerja dan Capaian Akuntabilitas instansi pemerintah yang merupakan instrument pertanggungjawaban, dan perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan serta agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan organisasi yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini, maka suatu instansi pemerintah seperti Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang harus terus menerus melakukan perubahan kearah perbaikan. Perubahan – perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang beriorentasi kepada pencapaian hasil.
Dalam hubungan inilah Perencanaan Strategis sebagai proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, harus mampu mengorganisasikan secara sistematis usaha pelaksanaan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya dengan umpan balik yang terorganisasi dan sistematis pula.
Di sisi lain Perencanaan Srategis Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang juga merupakan integrasi antara keahlian sumberdaya manusia dan sumber daya lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun global serta tetap dalam tatanan sistem manajemen Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Untuk itulah Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2014 – 2019 memuat tentang VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN dan STRATEGI pencapaian tujuan dan sasaran guna memberikan arah dan gambaran yang jelas terhadap program pembangunan yang akan dilaksanakan ke depan terlebih dalam menghadapi era globalisasi serta berbagai ekses lingkungan yang berskala daerah.
-
-
LANDASAN HUKUM.
-
-
Undang – undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
-
Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
-
Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional
-
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Peraturan Pemerintah RI No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
-
Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 TENTANG.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Deli Serdang.
-
Peraturan Bupati Deli Serdang No.768 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 886 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.