Dispenda Deliserdang Gelar Operasi Sadar Pajak


Deliserdang, (Analisa). Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Deliserdang bersama pihak Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, melakukan operasi gabungan sadar pajak terhadap para pelaku wajib pajak, Senin (28/9).

Dalam aksinya Dispenda mendatangi sejumlah wajib pajak (WP) rumah makan dan restoran yang di nilai membandel.

Dalam operasi kali ini beberapa wajib pajak diberikan sanksi penempelan spanduk yang isinya “Rumah Makan Ini Tidak Bayar Pajak Sejak Tahun 2013, 2014 dan 2015 Sesuai Perda Deliserdang”.

Kadispenda Kabupaten Deliserdang Darwin Zein melalui Sekretaris akui bahwa di wilayah Kabupaten Deliserdang masih banyak para pengusaha rumah makan maupun restoran yang bandel dalam melakukan pembayaran pajak pendapatan yang telah ditentukan.

Pembayaran pajak yang telah ditentukan pada Perda tentang pajak daerah, dikatakan Rahmad Sejati bahwa pajak restoran dan rumah makan akan dipungut pajak sebesar 10 persen dari total pendapatannya per bulan.

Ia juga menambahkan bahwa pengeluaran pajak sebenarnya disetorkan dan didata oleh pihak pengusaha tersebut, namun sayangnya masih banyak para pengusaha-pengusaha restoran dan rumah makan yang masih sulit untuk membayar pajak.

Padahal, dikatakan Rahmad Sejati, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan agar para pengusaha tidak lupa membayar pajak dalam artian wajib pajak, seperti halnya sosialisasi, memberi surat peringatan atau teguran hingga tiga kali dan lainnya. Namun hal ini pun masih saja belum membawakan hasil yang positif di kalangan pengusaha.

Rahmad Sejati mengatakan, upaya penindakan ini dilakukan setelah melakukan beberapa evaluasi yang dilakukan Dispenda selama beberapa bulan terakhir.

Dari evaluasi itu diketahui masyarakat masih lebih patuh pajak saat diambil tindakan tegas dibanding saat hanya diberi tindakan persuasif semata.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif seperti memberikan surat teguran.

Tapi hasilnya kurang efektif. Karena itu kami menggelar operasi langsung seperti ini dan hasilnya sangat jauh lebih efisien.

Kegiatan ini juga akan terus dilakuan hingga WP benar-benar sadar akan kewajibannya,” tegas Rahmad.

Pantauan ketegangan sempat terjadi saat tim mendatangi pengelola sekaligus pemilik rumah makan di Kawasan Komplek Cemara Asri, di Kecamatan Percut Seituan.

Hal itu terjadi saat tim sidak menanyakan alasan pengelola yang dianggap tak patuh pajak alias membandel langsung melakukan penempelan spanduk.

“Kita hanya menjalankan aturan terhadap wajib pajak.

Karena pajak ini akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada akhirnya untuk pembangunan daerah,” kata Rahmad.

Sementara itu, pemilik rumah makan tersebut, mengaku, kondisi bisnisnya belakangan ini tengah mengalami penurunan omzet. (yes)