Kejari Binjai Sita Alkes Puskesmas


Binjai, (Analisa). Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyita sejumlah perkakas, dan peralatan kesehatan (alkes) di Puskesmas Tanah Tinggi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9) siang.

Penyitaan terkait penanganan perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2012, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran Rp 8,8 miliar.

Proses penyitaan mulai pukul 11.00 IB, yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Marolop Pandiangan.

Di lokasi itu, tim penyidik melakukan penyegelan barang bukti berupa 41 jenis perkakas, dan peralatan kesehatan, yang berada di enam ruangan yakni, Ruang Laboraturium, Ruang IGD, Ruang Operasi, Ruang Rawat Inap, serta Ruang Poliklinik KB dan Penyakit Dalam.

Meski awalnya menjadi pusat perhatian sebagian besar tenaga kesehatan, dan masyarakat yang sedang menjalani proses pengobatan di tempat itu, namun secara umum proses penyitaan berjalan lancar, dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Bahkan dua jam kemudian, seluruh proses penyitaan peralatan kesehatan selesai dilakukan. Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Binjai memutuskan meninggalkan gedung puskemas menuju kantor kejaksaan setempat.

Mendukung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Wilmar Ambarita menjelaskan, penyitaan barang bukti peralatan kesehatan di Puskesmas Tanah Tinggi, dilakukan pihaknya demi mendukung kelanjutan penanganan perkara korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2012, sebelum dilanjutkan ke proses peradilan.

“Kedatangan penyidik kita ke Puskesmas Tanah Tinggi itu dilakukan dalam penyitaan barang bukti. Bisa dikatakan ini kelanjutannya, setelah sebelumnya kita melakukan penyitaan dokumen,” jelasnya.

 Namun menurut Wilmar, Puskesmas Tanah Tinggi bukan lokasi pertama sasaran penyitaan itu. Sebab, pada Rabu (23/9) tim Penyidik Kejari Binjai menyita lebih dari 20 jenis perkakas, dan peralatan kesehatan di Puskesmas TA Hasan, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

“Puskesmas Tanah Tinggi ini tempat kedua. Karena sepekan sebelumnya penyitaan serupa sudah kita lakukan di Puskesmas Payaroba. Rencananya setelah ini, akan ada tiga atau empat tempat lagi,” ujarnya.

Wilmar mengaku, seluruh perkakas, dan peralatan kesehatan yang disita itu tidak dibawa untuk diamankan ke Kantor Kejari Binjai. Melainkan dititipkan sementara di puskesmas terkait. “Itu tidak kita bawa. Tetapi sifatnya dititipkan. Sebab sebagian besar barang bukti yang kita sita itu, masih digunakan untuk kepentingan publik,” katanya.

Dikatakan Wilmar, dalam penanganan perkara korupsi itu telah diperiksa lebih dari 20 saksi, termasuk beberapa pejabat utama di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Binjai saat ini.

Dari situ, pihaknya menetapkan tiga tersangka. Namun dia enggan berkomentar banyak terkait identitas ketiga tersangka. “Pastinya mereka itu, seorang birokrat, dan dua orang rekanan proyek,” tegasnya. (wa)